Permohonan Informasi Publik Nagari diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Nagari yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Nagari Talang Babungo dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Nagari Talang Babungo dengan alamat :
Jln Pembaharuan Kiliran Jao KM.1
Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok
Provinsi Sumatera Barat Kode Pos 27372
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Nagari Padangsambian Kaja dengan alamat surel @talangbabungo.solokkab.go.id
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Nagari Talang Babungo untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Nagari.
Vera Neldy
13 November 2024 11:56:54
Selamat Nagari Talang Babungo sebagai nominator Desa/ Nagari Antikorupsi Sumatera Barat 2024. Semoga...