Nagari Talang Babungo
Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok - 13
Humas Nagari | 26 Juli 2022 | 266 Kali Dibaca
Artikel
Humas Nagari
26 Juli 2022
266 Kali Dibaca
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Perbekel dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel.
Dasar hukum PPID Desa adalah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
- PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
- pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
- Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
- memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
- timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
- menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
- Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
- mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
- Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki
Desa. - Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
- Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
4745
Populasi
4509
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
9254
4745
Laki-laki
4509
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
9254
TOTAL
Aparatur Nagari
Pj. Wali Nagari
BUDI ERMAN, S.Kep
Sekretaris Nagari
HENDRA, S.Kom
Kepala Seksi Pemerintahan
INDRA FADRI
Kepala Seksi Pelayanan
FAJRUL KHALIL, A.Md
Kepala Seksi Kesejahteraan
WIKE SYOFYANTO, SH
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
DWI FITRI YARNI, S.TP
Kepala Urusan Keuangan
YASNI YARNI
Kepala Jorong Bulakan
SUTRA FIRDAUS
Kepala Jorong Talang Barat
PEBRIA NIRMA
Kepala Jorong Talang Timur
HENDRA HARYENDI, A.Md
Kepala Jorong Tabek
YASRUL
Kepala Jorong Taratak Jarang
NELFIADI
Kepala Jorong Silanjai
SAMSUL BAHRI
Kepala Jorong Taratak Dama
TABRANI
Staff BPN
ALIF DZAKWAN
Staff Pemerintahan
GUSRILA NOVITA SARI, S.E
Staff Pelayanan
RAYHAN FADILLAH, S.Sos
Nagari Talang Babungo
Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
2.174 Kali
PENGUMUMAN HASIL TES TULIS DAN TES PRAKTEK KOMPUTER PEREKRUTAN PERANGKAT NAGARI TAHUN 2024
993 Kali
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENJARINGAN PERANGKAT NAGARI
803 Kali
PENGUMUMAN HASIL REKRUTMEN PERANGKAT NAGARI TAHUN 2024
745 Kali
DIBUKA PENDAFTARAN CALON PERANGKAT NAGARI TAHUN 2024
672 Kali
NAGARI TALANG BABUNGO WAKILI KABUPATEN SOLOK DALAM PENILAIAN PERCONTOHAN NAGARI ANTI KORUPSI TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT RAIH PREDIKAT SANGAT MEMUASKAN
509 Kali
BANGGA DENGAN ECOPRINT, KETUA DEKRANASDA KABUPATEN SOLOK KUNJUNGI NAGARI TALANG BABUNGO.
469 Kali
BESOK KPK RI DATANGI KANTOR WALI NAGARI TALANG BABUNGO
72 Kali
TALANG BABUNGO GELAR SUMARAK NAGARI BABALIAK KA SURAU, BANGKITKAN SEMANGAT KEAGAMAAN GENERASI MUDA
125 Kali
NAGARI TALANG BABUNGO GELAR MUSRENBANG DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKP TAHUN 2026 DAN DU RKP TAHUN 2027
114 Kali
58 GURU MDA TERIMA INSENTIF DARI PEMERINTAH NAGARI TALANG BABUNGO
170 Kali
NAGARI TALANG BABUNGO TINGKATKAN KAPASITAS MELALUI STUDI KOMPARATIF KE DESA PULAU GADANG
260 Kali
BUPATI SOLOK RESMI BUKA TURNAMEN SEPAK BOLA WALI NAGARI CUP TAHUN 2025 DI NAGARI TALANG BABUNGO
229 Kali
PEMERINTAH NAGARI TALANG BABUNGO ADAKAN PELATIHAN TIM PELAKSANA KEGIATAN NAGARI TAHUN 2025
166 Kali
DALAM RANGKA HARI JADI KABUPATEN SOLOK KE-112, NAGARI TALANG BABUNGO IKUT SERTA DALAM EVENT SOLOK MAIMBAU
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 140 |
| Kemarin | : | 81 |
| Total | : | 87,364 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.135 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar