Nagari Talang Babungo
Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok - 13
Humas Nagari | 11 Mei 2026 | 28 Kali Dibaca
Artikel
Humas Nagari
11 Mei 2026
28 Kali Dibaca
Berdasarkan hasil pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu sampai batas waktu yang telah ditentukan, jumlah pendaftar yang memenuhi ketentuan belum mencukupi sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, dan Perangkat Nagari, dan Peraturan Bupati Solok Nomor 26 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, dan Perangkat Nagari, serta Surat Edaran Bupati Solok Nomor: 100.3.1.5/097.DPMN-2026 tentang Tahapan dan Proses Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Antarwaktu. Maka Panitia Pemilihan Wali Nagari AntarWaktu Nagari Talang Babungo memperpanjang masa pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu sampai batas pendaftaran 22 Mei 2026.
Tempat: Kantor Wali Nagari Talang Babungo
Waktu penerimaan berkas pendaftaran pada hari dan jam kerja
Persyaratan :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
- Bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berbadan Sehat
- Khusus Wali Nagari yang akan mencalonkan diri kembali harus melampirkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari akhir masa jabatan kepada Bupati dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis akhir masa jabatan kepada BPN;
- Tidak pernah sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- Bakal calon Wali Nagari yang berasal dari pengurus partai politik harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pemberhentian partai yang bersangkutan.
Syarat Administrasi:
- Surat keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat yang membidangi kependudukan di tingkat Daerah;
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
- Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli;
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan putusan pengadilan;
- Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut Hak Pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
- Dokumen laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari akhir masa jabatan kepada Bupati dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari secara tertulis akhir masa jabatan kepada BPN;
- Surat keterangan dari Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- Surat keterangan pengunduran diri tertulis dari partai politik jika bakal calon Wali Nagari berasal dari pengurus partai politik.
- Pasphoto Ukuran 3X4 sebanyak 6 Buah berlatar belakang MERAH
Bagi Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi Bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu Nagari Talang Babungo dapat mendaftarkan diri dengan membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
4745
Populasi
4509
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
9254
4745
Laki-laki
4509
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
9254
TOTAL
Aparatur Nagari
Pj. Wali Nagari
BUDI ERMAN, S.Kep
Sekretaris Nagari
HENDRA, S.Kom
Kepala Seksi Pemerintahan
INDRA FADRI
Kepala Seksi Pelayanan
FAJRUL KHALIL, A.Md
Kepala Seksi Kesejahteraan
WIKE SYOFYANTO, SH
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
DWI FITRI YARNI, S.TP
Kepala Urusan Keuangan
YASNI YARNI
Kepala Jorong Bulakan
SUTRA FIRDAUS
Kepala Jorong Talang Barat
PEBRIA NIRMA
Kepala Jorong Talang Timur
HENDRA HARYENDI, A.Md
Kepala Jorong Tabek
YASRUL
Kepala Jorong Taratak Jarang
NELFIADI
Kepala Jorong Silanjai
SAMSUL BAHRI
Kepala Jorong Taratak Dama
TABRANI
Staff BPN
ALIF DZAKWAN
Staff Pemerintahan
GUSRILA NOVITA SARI, S.E
Staff Pelayanan
RAYHAN FADILLAH, S.Sos
Nagari Talang Babungo
Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
2.198 Kali
PENGUMUMAN HASIL TES TULIS DAN TES PRAKTEK KOMPUTER PEREKRUTAN PERANGKAT NAGARI TAHUN 2024
1.012 Kali
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENJARINGAN PERANGKAT NAGARI
824 Kali
PENGUMUMAN HASIL REKRUTMEN PERANGKAT NAGARI TAHUN 2024
770 Kali
DIBUKA PENDAFTARAN CALON PERANGKAT NAGARI TAHUN 2024
709 Kali
NAGARI TALANG BABUNGO WAKILI KABUPATEN SOLOK DALAM PENILAIAN PERCONTOHAN NAGARI ANTI KORUPSI TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT RAIH PREDIKAT SANGAT MEMUASKAN
528 Kali
BANGGA DENGAN ECOPRINT, KETUA DEKRANASDA KABUPATEN SOLOK KUNJUNGI NAGARI TALANG BABUNGO.
518 Kali
BESOK KPK RI DATANGI KANTOR WALI NAGARI TALANG BABUNGO
27 Kali
PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN BAKAL CALON WALI NAGARI ANTAR WAKTU NAGARI TALANG BABUNGO TAHUN 2026
97 Kali
PENGUMUMAN PEMBUKAAN PENDAFTARAN BAKAL CALON WALI NAGARI ANTAR WAKTU NAGARI TALANG BABUNGO TAHUN 2026
97 Kali
BPN RESMI LANTIK PANITIA PEMILIHAN WALI NAGARI ANTAR WAKTU
93 Kali
TALANG BABUNGO GELAR SUMARAK NAGARI BABALIAK KA SURAU, BANGKITKAN SEMANGAT KEAGAMAAN GENERASI MUDA
157 Kali
NAGARI TALANG BABUNGO GELAR MUSRENBANG DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKP TAHUN 2026 DAN DU RKP TAHUN 2027
144 Kali
58 GURU MDA TERIMA INSENTIF DARI PEMERINTAH NAGARI TALANG BABUNGO
198 Kali
NAGARI TALANG BABUNGO TINGKATKAN KAPASITAS MELALUI STUDI KOMPARATIF KE DESA PULAU GADANG
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 17 |
| Kemarin | : | 140 |
| Total | : | 92,317 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.1 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar