PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN BAKAL CALON WALI NAGARI ANTAR WAKTU NAGARI TALANG BABUNGO TAHUN 2026
Berdasarkan hasil pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu sampai batas waktu yang telah ditentukan, jumlah pendaftar yang memenuhi ketentuan belum mencukupi sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, dan Perangkat Nagari, dan Peraturan Bupati Solok Nomor 26 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, dan Perangkat Nagari, serta Surat Edaran Bupati Solok Nomor: 100.3.1.5/097.DPMN-2026 tentang Tahapan dan Proses Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Antarwaktu. Maka Panitia Pemilihan Wali Nagari AntarWaktu Nagari Talang Babungo memperpanjang masa pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu sampai batas pendaftaran 22 Mei 2026.
Tempat: Kantor Wali Nagari Talang Babungo
Waktu penerimaan berkas pendaftaran pada hari dan jam kerja
Persyaratan :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
- Bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berbadan Sehat
- Khusus Wali Nagari yang akan mencalonkan diri kembali harus melampirkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari akhir masa jabatan kepada Bupati dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis akhir masa jabatan kepada BPN;
- Tidak pernah sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- Bakal calon Wali Nagari yang berasal dari pengurus partai politik harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pemberhentian partai yang bersangkutan.
Syarat Administrasi:
- Surat keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat yang membidangi kependudukan di tingkat Daerah;
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
- Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli;
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan putusan pengadilan;
- Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut Hak Pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
- Dokumen laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari akhir masa jabatan kepada Bupati dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari secara tertulis akhir masa jabatan kepada BPN;
- Surat keterangan dari Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- Surat keterangan pengunduran diri tertulis dari partai politik jika bakal calon Wali Nagari berasal dari pengurus partai politik.
- Pasphoto Ukuran 3X4 sebanyak 6 Buah berlatar belakang MERAH
Bagi Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi Bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu Nagari Talang Babungo dapat mendaftarkan diri dengan membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Vera Neldy
13 November 2024 11:56:54
Selamat Nagari Talang Babungo sebagai nominator Desa/ Nagari Antikorupsi Sumatera Barat 2024. Semoga...