Nagari Talang Babungo

Kecamatan Hiliran Gumanti
Kabupaten Solok - Sumatera Barat

Artikel

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN BAKAL CALON WALI NAGARI ANTAR WAKTU NAGARI TALANG BABUNGO TAHUN 2026

Humas Nagari

11 Mei 2026

28 Kali Dibaca

Berdasarkan hasil pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu sampai batas waktu yang telah ditentukan, jumlah pendaftar yang memenuhi ketentuan belum mencukupi sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, dan Perangkat Nagari, dan Peraturan Bupati Solok Nomor 26 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, dan Perangkat Nagari, serta Surat Edaran Bupati Solok Nomor: 100.3.1.5/097.DPMN-2026 tentang Tahapan dan Proses Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Antarwaktu. Maka Panitia Pemilihan Wali Nagari AntarWaktu Nagari Talang Babungo memperpanjang masa pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu sampai batas pendaftaran 22 Mei 2026.

Tempat: Kantor Wali Nagari Talang Babungo

Waktu penerimaan berkas pendaftaran pada hari dan jam kerja

Persyaratan : 

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berbadan Sehat
  11. Khusus Wali Nagari yang akan mencalonkan diri kembali harus melampirkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari akhir masa jabatan kepada Bupati dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis akhir masa jabatan kepada BPN;
  12. Tidak pernah sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  13. Bakal calon Wali Nagari yang berasal dari pengurus partai politik harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pemberhentian partai yang bersangkutan.

Syarat Administrasi:

  1. Surat keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat yang membidangi kependudukan di tingkat Daerah;
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
  4. Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli;
  5. Akta kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  6. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
  7. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan putusan pengadilan;
  8. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut Hak Pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap;
  10. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  11. Dokumen laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari akhir masa jabatan kepada Bupati dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari secara tertulis akhir masa jabatan kepada BPN;
  12. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  13. Surat keterangan pengunduran diri tertulis dari partai politik jika bakal calon Wali Nagari berasal dari pengurus partai politik.
  14. Pasphoto Ukuran 3X4 sebanyak 6 Buah berlatar belakang MERAH

Bagi Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi Bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu Nagari Talang Babungo dapat mendaftarkan diri dengan membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Pj. Wali Nagari

BUDI ERMAN, S.Kep

Sekretaris Nagari

HENDRA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

INDRA FADRI

Kepala Seksi Pelayanan

FAJRUL KHALIL, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan

WIKE SYOFYANTO, SH

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

DWI FITRI YARNI, S.TP

Kepala Urusan Keuangan

YASNI YARNI

Kepala Jorong Bulakan

SUTRA FIRDAUS

Kepala Jorong Talang Barat

PEBRIA NIRMA

Kepala Jorong Talang Timur

HENDRA HARYENDI, A.Md

Kepala Jorong Tabek

YASRUL

Kepala Jorong Taratak Jarang

NELFIADI

Kepala Jorong Silanjai

SAMSUL BAHRI

Kepala Jorong Taratak Dama

TABRANI

Staff BPN

ALIF DZAKWAN

Staff Pemerintahan

GUSRILA NOVITA SARI, S.E

Staff Pelayanan

RAYHAN FADILLAH, S.Sos

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Talang Babungo

Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, 13

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:17
Kemarin:140
Total:92,317
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.1
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.741.688.000,00RP 1.732.008.051,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.418.145.637,00RP 1.455.244.109,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 88.109.309,76RP 97.109.309,76

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Aset Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 4.600.000,00RP 2.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.588.386.000,00RP 953.031.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 23.000.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.120.702.000,00RP 773.066.412,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00RP 3.110.039,00

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.006.222.438,00RP 624.897.107,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.239.923.199,00RP 749.347.002,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 172.000.000,00RP 81.000.000,00

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-1.0978948578157253
Longitude:100.8807374777265

Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari