TUGAS DAN FUNGSI PPID

TUGAS

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik nagari.
  • Memberikan layanan informasi publik dengan cepat, tepat, proporsional, dan sederhana
  • Menyusun rencana pengklasifikasian informasi publik (informasi serta-merta, berkala, setiap saat, dan dikecualikan).
  • Membuat regulasi teknis internal mengenai standar prosedur operasional (SOP) layanan informasi nagari.
  • Membantu penyelesaian sengketa informasi publik bersama komisi informasi jika terjadi sengketa.

 

FUNGSI

  • Pengumpul data dan informasi dari seluruh perangkat atau urusan di pemerintahan nagari.
  • Penata dokumen, pengelolaan, dan pemeliharaan arsip informasi nagari agar mudah diakses.
  • Penyeleksi informasi publik yang layak dipublikasikan atau harus dikecualikan (rahasia).
  • Pusat pelayanan permohonan informasi bagi warga nagari dan pihak luar yang berkepentingan.
  • Penyalur transparansi pembangunan, anggaran (APBNag), dan kebijakan nagari kepada masyarakat.