TUGAS DAN FUNGSI PPID
TUGAS
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik nagari.
- Memberikan layanan informasi publik dengan cepat, tepat, proporsional, dan sederhana
- Menyusun rencana pengklasifikasian informasi publik (informasi serta-merta, berkala, setiap saat, dan dikecualikan).
- Membuat regulasi teknis internal mengenai standar prosedur operasional (SOP) layanan informasi nagari.
- Membantu penyelesaian sengketa informasi publik bersama komisi informasi jika terjadi sengketa.
FUNGSI
- Pengumpul data dan informasi dari seluruh perangkat atau urusan di pemerintahan nagari.
- Penata dokumen, pengelolaan, dan pemeliharaan arsip informasi nagari agar mudah diakses.
- Penyeleksi informasi publik yang layak dipublikasikan atau harus dikecualikan (rahasia).
- Pusat pelayanan permohonan informasi bagi warga nagari dan pihak luar yang berkepentingan.
- Penyalur transparansi pembangunan, anggaran (APBNag), dan kebijakan nagari kepada masyarakat.