PROFIL PPID NAGARI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Nagari. PPID Nagari ditunjuk oleh Wali Nagari dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Nagari.
Dasar hukum PPID Nagari adalah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Jenis-jenis Informasi Publik Nagari, yaitu :
- Informasi Publik Nagari yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Nagari yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Nagari melalui media informasi yang dimiliki Nagari tanpa adanya permohonan Informasi.
- Informasi Publik Nagari yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Nagari yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Nagari melalui media informasi yang dimiliki Nagari.
- Informasi Publik Nagari Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Nagari yang wajib disedikan Pemerintahan Nagari dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Nagari.
- Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Nagari sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.