TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA

Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dilakukan secara tertulis dengan menyerahkan berkas permohonan langsung ke kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi atau melalui aplikasi e-Sengketa resmi. Langkah ini diambil jika keberatan tertulis yang Anda ajukan kepada Atasan PPID Nagari ditolak, ditanggapi tidak sesuai harapan, atau tidak direspons sama sekali dalam waktu 30 hari kerja.
 
Berikut adalah tata cara dan prosedur lengkap mengajukan sengketa informasi publik:
1. Batas Waktu Pengajuan (Sangat Penting)
Anda harus memperhatikan tenggat waktu berikut agar permohonan tidak kedaluwarsa:
  • Permohonan sengketa wajib diajukan maksimal 14 hari kerja sejak Anda menerima tanggapan tertulis atas keberatan dari Atasan PPID.
  • Jika Atasan PPID tidak merespons sama sekali, maka tenggat waktu 14 hari kerja tersebut dihitung sejak masa tunggu tanggapan keberatan (30 hari kerja) berakhir.
2. Berkas Persyaratan yang Harus Disiapkan
Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk cetak (jika datang langsung) atau file PDF (jika online):
  • Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (ditandatangani di atas meterai).
  • Identitas Pemohon: Fotokopi KTP (untuk perorangan) atau Akta Pendirian/SK Pengesahan Badan Hukum (untuk lembaga/organisasi).
  • Bukti Permohonan Awal: Bukti tanda terima bahwa Anda pernah meminta informasi ke PPID.
  • Bukti Pengajuan Keberatan: Bukti tanda terima bahwa Anda telah mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
  • Surat Jawaban (Jika ada): Surat penolakan atau tanggapan dari PPID maupun Atasan PPID.
3. Alur dan Prosedur Pengajuan
  1. Pendaftaran Berkas: Datangi Kantor Komisi Informasi Provinsi setempat (atau gunakan aplikasi e-Sengketa jika tersedia). Serahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas panitera.
  2. Verifikasi Administrasi: Petugas Komisi Informasi akan memeriksa kelengkapan berkas Anda dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
    • Jika belum lengkap, Anda diberi waktu 5 hari kerja untuk melengkapinya.
    • Jika sudah lengkap, permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Sengketa (BRS) dan Anda akan menerima nomor registrasi akta sengketa.
  3. Pemanggilan Sidang: Komisi Informasi akan mengirimkan surat panggilan sidang resmi kepada Pemohon dan Termohon (Pemerintah Desa/Nagari/Badan Publik) paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang pertama dimulai.
4. Proses Persidangan di Komisi Informasi
Proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi berlangsung maksimal 100 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, melalui tahapan berikut: 
  • Tahap Mediasi: Sidang pertama wajib dimulai dengan upaya mediasi antara Pemohon dan Termohon yang dipimpin oleh Mediator dari Komisi Informasi. Jika sepakat, sengketa selesai dan diterbitkan Putusan Mediasi.
  • Tahap Ajudikasi (Sidang Pembuktian): Jika mediasi gagal atau salah satu pihak menolak mediasi, sengketa berlanjut ke sidang ajudikasi. Di sini, majelis komisioner akan memeriksa bukti, mendengarkan saksi/ahli, dan menilai apakah dokumen yang Anda minta berhak dibuka atau harus dikecualikan.
  • Putusan Akhir: Majelis Komisioner membacakan Putusan Akhir yang sifatnya inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan wajib dijalankan oleh Badan Publik terkait, kecuali salah satu pihak mengajukan keberatan (banding) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).