TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

Permohonan informasi publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Nagari dilakukan dengan cara mengisi formulir permohonan informasi secara tertulis maupun lisan, baik datang langsung ke Kantor Pemerintahan Nagari maupun secara online melalui situs web resmi Nagari. Tata cara ini diatur berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Berikut adalah alur dan prosedur lengkap pengajuan informasi ke PPID Nagari :
 
1. Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan membawa atau mengunggah kartu identitas yang sah:
  • Pemohon Perorangan: Fotokopi KTP/Kartu Keluarga (KK).
  • Pemohon Kelompok/Organisasi: Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum dari Kemenkumham, serta surat kuasa (jika diwakilkan).
2. Metode Pengajuan Permohonan
Anda bisa memilih satu dari dua cara berikut sesuai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Nagari:
  • Secara Langsung (Offline): Datang langsung ke Desk Layanan PPID di Kantor Pemerintahan Nagari. Temui petugas front office dan sampaikan bahwa Anda ingin meminta informasi publik.
  • Secara Daring (Online): Akses situs web resmi atau portal PPID Nagari. Cari menu PPID Nagari.
3. Langkah-Langkah Pengisian Prosedur
  1. Mengisi Formulir: Isi formulir permohonan informasi yang disediakan petugas (atau e-form jika online). Data yang wajib diisi meliputi nama, alamat, nomor telepon/WhatsApp, jenis dokumen yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi.
  2. Verifikasi Berkas: Petugas PPID Nagari akan memeriksa berkas persyaratan Anda. Jika lengkap, permohonan Anda dicatat ke dalam Buku Register Permohonan Informasi Nagari.
  3. Menerima Tanda Bukti: Anda wajib menerima Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi (berupa nomor pendaftaran resmi) dari petugas. Simpan bukti ini untuk proses pengambilan dokumen nanti.
4. Waktu Tanggapan (Masa Tunggu)
Sesuai standar operasional prosedur, PPID Nagari memiliki tenggat waktu sebagai berikut:
  • PPID Nagari wajib memberikan jawaban/pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan dicatat.
  • Jika dokumen yang diminta membutuhkan waktu pencarian yang lama, PPID Nagari dapat memperpanjang waktu maksimal 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon.
5. Penyerahan Dokumen
Setelah disetujui, informasi akan diberikan sesuai format yang Anda pilih pada formulir (salinan cetak/hardcopy atau file digital/softcopy). Penyediaan informasi publik ini pada dasarnya gratis. Namun, jika Anda meminta salinan cetak dalam jumlah banyak, biaya penggandaan (fotokopi) atau pemindaian dibebankan kepada pemohon sesuai aturan Nagari.