TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Pengajuan keberatan PPID Nagari dilakukan secara tertulis baik langsung maupun online di website Nagari dengan mengisi formulir keberatan yang ditujukan langsung kepada Wali Nagari selaku Atasan PPID Nagari. Proses ini merupakan hak pemohon apabila permohonan informasi sebelumnya ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak sesuai ketentuan.
 
Berdasarkan regulasi keterbukaan informasi publik dan standar operasional di berbagai nagari, berikut adalah tata cara lengkap pengajuan keberatannya:
 
1. Alasan yang Diperbolehkan untuk Mengajukan Keberatan
Anda memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan jika menghadapi situasi berikut:
  • Permohonan ditolak oleh PPID Nagari dengan alasan dokumen dikecualikan/rahasia (namun Anda merasa informasi tersebut harusnya terbuka).
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik hingga melewati batas waktu 10 + 7 hari kerja.
  • Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Pengenaan biaya penggandaan dokumen yang dinilai tidak wajar atau tidak sesuai aturan.
  • Tidak disediakannya informasi berkala yang wajib diumumkan secara rutin.
2. Berkas Persyaratan yang Wajib Disiapkan
  • Identitas Diri: Fotokopi KTP/Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti Permohonan Awal: Tanda bukti atau nomor registrasi permohonan informasi pertama yang Anda dapatkan dari PPID Nagari.
  • Surat Jawaban (Jika ada): Surat penolakan tertulis dari PPID Nagari jika sebelumnya permohonan Anda ditolak.
  • Surat Kuasa (Jika diwakilkan): Surat kuasa khusus bermeterai apabila pengajuan keberatan diwakili pihak lain.
3. Langkah Prosedur Pengajuan
  1. Dapatkan Formulir Keberatan: Datang langsung ke Desk Layanan PPID di Kantor Wali Nagari atau unduh formulir tersebut melalui situs resmi nagari.
  2. Isi Data Secara Lengkap: Cantumkan nama, alamat, nomor registrasi permohonan awal, alasan keberatan, dan kasus posisi permintaan informasi Anda.
  3. Serahkan Berkas: Serahkan formulir yang sudah ditandatangani beserta dokumen pendukung kepada Petugas Informasi PPID Nagari.
  4. Terima Tanda Terima Berkas: Pastikan Petugas PPID meregistrasi permohonan Anda ke dalam Buku Register Keberatan dan memberikan Anda Salinan Formulir Berkas Keberatan sebagai bukti tanda terima resmi.
4. Batas Waktu Proses dan Keputusan
  • Waktu Pengajuan: Anda harus mengajukan keberatan ini paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan tersebut ditemukan atau sejak Anda menerima surat penolakan.
  • Waktu Tanggapan Atasan: Wali Nagari selaku Atasan PPID wajib memberikan keputusan atau tanggapan tertulis atas keberatan Anda paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan resmi dicatat. 
5. Apa yang Harus Dilakukan Jika Tetap Ditolak?
Jika dalam waktu 30 hari kerja Wali Nagari tidak memberikan tanggapan, atau Anda merasa tidak puas dengan keputusan tertulis yang diberikan, Anda dapat melanjutkan kasus ini ke ranah Sengketa Informasi Publik. Sengketa tersebut diajukan secara resmi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja sejak tanggapan atau batas waktu tanggapan dari Atasan PPID berakhir